SHOPPING CART

close

Mohon Dipertimbangkan, Syariat Adalah Jalan Bukan Tujuan

Hukum merupakan alat kontrol ketertiban hidup bermasyarakat. Hukum bukan tujuan.

Oleh karena itu, hukum bersifat dinamis. Bisa berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan perbedaan tempat.

Dengan demikian, hukum itu tidak statis apalagi stagnan.

Termasuk hukum Islam.

Baca pulaRevolusi Hukum dalam Islam: Perbudakan, Alat Tukar dan Waris

***

Jangankan yang fiqih, yang syariat pun bisa berubah pada kondisi tertentu.

Dari situ kita mengenal istilah rukhshah atau keringanan yang disebabkan udzur syar’i.

Juga ada teori nasikh-mansukh. Di mana turun wahyu yang memberikan hukum baru dan menghapus hukum yang lama.

Selain ada pula konsep tadarruj atau kebertahapan dalam praktik dakwah, tatkala syariat sudah turun dengan sempurna.

Maka di sinilah kita bisa membuktikan bahwa hukum Islam itu bersifat lentur dan solutif. Tidak kaku dan memaksa.

Hukum hadir sebagai solusi. Bukan bencana.

Seperti fenomena, masyarakat takut dan benci pada aparat penegak hukum. Itu bukti nyata hukum telah menjadi momok bagi masyarakat.

Ya benar, memang dalam teori hukum modern disebutkan, bahwa sebuah hukum harus punya kekuatan memaksa, sehingga bisa ditegakkan dalam masyarakat.

Tapi yang seperti itu tidak diutamakan. Justru penegakan syariat Islam yang sejati itu tumbuh dari kesadaran warga masyarakat.

Justru mereka yang bersalah datang menghadap untuk meminta hukuman. Sementara hakimnya berusaha memberikan kesempatan bagi pelaku untuk mencabut pernyataannya, ketika tidak ada saksi yang cukup.

Akidah, syariat dan akhlak itu menyatu dalam bangunan Islam. Ketiganya saling menguatkan. Itulah yang disebut dengan iman, islam dan ihsan.

Ketiganya menyatu dalam hati, pikiran dan perilaku hidup kita.

Semoga.

Tags:

0 thoughts on “Mohon Dipertimbangkan, Syariat Adalah Jalan Bukan Tujuan

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.