SHOPPING CART

close

Tag: tujuan

  • tujuan
tanya-jawab

Hukum Kebiri Kucing: Sesuai dengan Tujuannya

Pertanyaan: Assalamu 'alaikum, Ustadz. Mohon saran, apa hukum mengebiri kucing? Terima kasih. *** Jawaban: Wa 'alaikumus salam warahmatullahi wabarakatuh. Masalah ini termasuk lahan ijtihad. Karena tidak ada dalil yang secara khusus mengaturnya. Oleh karena itu, boleh jadi ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Saya pribadi memilih pendapat, bahwa...
Read More
puasa-dan-zakat

Hukum Mendistribusikan Zakat Fitrah di Awal Ramadhan

Saking hati-hatinya supaya tidak telat mendistribusikan zakat, bisa jadi ada orang atau panitia zakat yang mendistribusikan zakat fitrah di awal bulan Ramadhan. Hal itu terjadi mungkin karena trauma dengan pengalaman sebelumnya. Di mana mereka tidak sempat mendistribusikan zakat fitrah pada akhir...
Read More
tanya-jawab

Mana Lebih Utama: Kasih Hadiah Haji/Umrah atau Uang Tunai?

Jawaban singkatnya adalah: Lebih utama uang tunai. Berikut ini penjelasannya: 1. Tidak Semua Orang Wajib Haji dan Umrah Haji dan umrah merupakan rukun Islam, namun tidak semua orang wajib melaksanakannya. Haji dan umrah hanya wajib bagi orang yang mampu. Orang yang belum benar-benar mampu, maka...
Read More
puasa-dan-zakat

Tujuan Utama Berpuasa dalam Islam adalah Meningkatkan Takwa

Puasa merupakan salah satu ibadah yang telah diwajibkan kepada umat para nabi sebelum Nabi Muhammad Saw., dengan tujuan yang sama, yaitu untuk meningkatkan ketakwaan. Allah Swt. berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ...
Read More
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 11: Hukum Sarana Sama dengan Hukum Tujuan

لِلْوَسَائِلِ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ Lil-wa-saa-i-li huk-mul-ma-qaa-shid. Hukum sarana sama dengan hukum tujuan.   Contoh: 1. Hukum memelihara babi untuk dijual ke warung makanan adalah haram. 2. Menyediakan tempat untuk berzina itu hukumnya haram. 3. Hukum menikah untuk mencuri harta suami adalah haram. 4. Menanam anggur untuk produksi khamer hukumnya...
Read More
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah (1): AL-UMURU BI MAQASHIDIHA

اَلْاُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا AL-U-MUU-RU BI MA-QAA-SHI-DI-HAA Semua Urusan Itu Tergantung pada Niatnya   A. Makna Qawa'id Al-Umuru Bi Maqashidiha Al-umur: jamak dari al-amr. Artinya: urusan, permasalahan, keadaan, pekerjaan. Al-maqashid: jamak dari al-maqshad. Artinya: maksud, tujuan, niat, kehendak. اَلْاُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا "Semua urusan itu tergantung pada niatnya." Baca Juga: QAWA’ID FIQHIYAH: Pengertian, Contoh,...
Read More
pengantar-hukum-islam

Mohon Dipertimbangkan, Syariat Adalah Jalan Bukan Tujuan

Hukum merupakan alat kontrol ketertiban hidup bermasyarakat. Hukum bukan tujuan. Oleh karena itu, hukum bersifat dinamis. Bisa berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan perbedaan tempat. Dengan demikian, hukum itu tidak statis apalagi stagnan. Termasuk hukum Islam. Baca pula: Revolusi Hukum dalam Islam: Perbudakan, Alat Tukar...
Read More
keluarga-teladan

Keluarga Nabi Nuh dan Nabi Luth Bila Istri Jadi Ujian Suami

Di antara nikmat terindah dalam hidup seorang laki-laki, adalah ketika Allah memberikan rezeki berupa istri yang selalu taat padanya. Semakin taat, maka semakin sempurna rezeki tersebut. Taat di sini tentu dalam kebaikan saja. Bukan keburukan. Demikian pula sebaliknya. Ujian terberat seorang laki-laki...
Read More