SHOPPING CART

close

Beberapa Perbuatan Yang Membatalkan Shalat

Ada beberapa hal yang menyebabkan shalat menjadi tidak sah atau batal. Apabila shalat menjadi batal, maka shalat wajib untuk diulang dengan baik. Beberapa hal yang membuat shalat batal itu adalah sebagai berikut:

1. Berbicara

Para ulama sepakat, bahwa berbicara dalam shalat itu membatalkan shalat. Marilah kita simak kisah berikut ini:

Hadits Pertama

عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ الْحَكَمِ السُّلَمِىِّ قَالَ: بَيْنَا أَنَا أُصَلِّى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذْ عَطَسَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ، فَقُلْتُ: يَرْحَمُكَ اللَّهُ. فَرَمَانِى الْقَوْمُ بِأَبْصَارِهِمْ، فَقُلْتُ: وَاثُكْلَ أُمِّيَاهْ، مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَىَّ ؟ فَجَعَلُوا يَضْرِبُونَ بِأَيْدِيهِمْ عَلَى أَفْخَاذِهِمْ، فَلَمَّا رَأَيْتُهُمْ يُصَمِّتُونَنِى، لَكِنِّى سَكَتُّ، فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبِأَبِى هُوَ وَأُمِّى مَا رَأَيْتُ مُعَلِّمًا قَبْلَهُ وَلاَ بَعْدَهُ أَحْسَنَ تَعْلِيمًا مِنْهُ، فَوَاللَّهِ مَا كَهَرَنِى وَلاَ ضَرَبَنِى وَلاَ شَتَمَنِى، قَالَ: إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ، إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ.

Dari Mu’awiyah bin al-Hakam as-Sulami, ia berkata: Ketika saya sedang shalat bersama Rasulullah Saw., salah seorang di antara kami bersin. Aku berkata, “Yarhamukallah.” Orang-orang pun menatapku dengan tajam.

Aku berkata, “Celakalah aku, mengapa kalian menatapku seperti itu?” Mereka pun memukulkan tangan kepada paha mereka masing-masing. Tapi mereka tetap diam, tidak menjawab pertanyaanku. Aku pun diam.

Demi Allah, aku belum pernah bertemu dengan seorang guru yang lebih baik cara mengajarnya daripada Rasulullah Saw. Setelah Rasulullah Saw. selesai shalat, demi Allah beliau tidak membentakku, tidak memukulku, dan tidak pula memakiku.

Beliau bersabda, “Sesungguhnya dalam shalat itu tidak boleh ada perkataan manusia. Dalam shalat itu hanya ada tasbih, takbir, dan bacaan al-Qur’an. (HR. Muslim)

Hadits Kedua

عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ: كُنَّا نَتَكَلَّمُ فِى الصَّلاَةِ، يُكَلِّمُ أَحَدُنَا أَخَاهُ فِى حَاجَتِهِ، حَتَّى نَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ: (حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاَةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ)، فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ.

Dari Zaid bin Arqam, ia berkata:

Dahulu kami biasa bercakap-cakap dalam shalat. Kami berbicara satu sama lain untuk suatu keperluan. Lalu turunlah ayat (yang artinya), “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.”[1]

Kami pun diperintahkan untuk diam. (HR. Bukhari dan Muslim)

Termasuk dalam berbicara ini adalah menjawab salam, menjawab orang yang berhamdalah setelah ia bersin, dan mengaduh (karena kesakitan).

Apabila kita berbicara dalam shalat, maka shalat kita pun menjadi batal. Oleh karena itu, kita pun wajib untuk mengulangi shalat tersebut.

***

2. Makan dan minum

Kita tidak bisa membayangkan, bagaimana mungkin ada orang yang shalat sambil makan dan minum. Jangankan makan dan minum, berbicara saja meskipun hanya satu suku kata telah membuat shalat batal, apalagi makan dan minum.

Makan dan minum di sini juga mencakup menghisap gula-gula, seperti permen dan yang sejenisnya. Apabila kita sedang menghisap permen, sudah sepantasnya kita segera menghabiskan permen tersebut, atau mengeluarkannya dahulu dari mulut sebelum melaksanakan shalat. Orang yang tetap menyimpan permen dalam mulutnya selama shalat, sudah tentu akan menghisap permen tersebut. Dengan demikian shalatnya pun menjadi batal, dan dia harus mengulangi shalat secara sempurna.

***

3. Terlalu Banyak Bergerak

Banyak bergerak dalam shalat juga merupakan perbuatan yang membatalkan shalat. Orang yang sedang mengalami sakit gatal misalnya, kemudian dia melakukan terlalu banyak gerakan menggaruk bagian-bagian tubuhnya, maka shalat pun menjadi batal. Hal ini karena orang yang terlalu banyak bergerak dalam shalat ini sama dengan orang yang sedang tidak shalat.

Adapun gerakan yang hanya berupa satu dua gerakan, maka shalat tidak batal. Seperti memperbaiki letak peci, mengusap keringat di dahi, atau menutupi mulut dengan tangan ketika bersin, merupakan gerakan ringan yang tidak membatalkan shalat.

Kemudian di sini ada beberapa pengecualian terhadap gerakan yang boleh kita lakukan untuk menyempurnakan shalat, seperti:

  • Melangkahkan kaki beberapa langkah ke depan untuk memenuhi shaf yang tiba-tiba kosong, karena ditinggalkan orang yang sebelumnya di situ.
  • Melangkahkan kaki beberapa langkah ke depan bagi imam, yang semula punya makmum hanya satu orang menjadi dua orang.
  • Menggerakkan kaki beberapa langkah ke belakang bagi makmum, yang semula sendirian, lalu ada orang lain yang ikut menjadi makmum bersamanya.
  • Melangkahkan kaki beberapa langkah ke depan bagi makmum yang akan menggantikan peranan imam yang tiba-tiba meninggalkan shalat karena wudhunya batal, seperti karena buang angin.

Selain itu, ternyata Nabi Muhammad Saw. pernah menggendong seorang bayi dalam shalatnya. Apabila hendak ruku’, beliau meletakkannya hingga akan berdiri kembali. Bila akan berdiri lagi, beliau pun kembali menggendongnya.

Marilah kita simak hadits di bawah ini:

عَنْ أَبِى قَتَادَةَ الأَنْصَارِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّى وَهْوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلأَبِى الْعَاصِ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا، وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا.

Dari Abu Qatadah al-Anshari, bahwa Rasulullah Saw. pernah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah Saw. yang juga putri dari Abu al-‘Ash bin Rabi’ah bin ‘Abd Syams.[2]

Bila sujud beliau meletakkannya, dan bila berdiri beliau menggendongnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

***

4. Meninggalkan salah satu syarat atau rukun shalat

Orang yang meninggalkan salah satu syarat atau rukun shalat, maka shalatnya menjadi batal.

Di antara contoh meninggalkan syarat shalat yaitu memalingkan diri dari arah kiblat, dan buang angin.

Contoh meninggalkan rukun shalat yaitu tidak membaca al-Fatihah, tidak melaksanakan ruku’, atau tidak membaca doa tasyahud ketika duduk tahiyat.

***

5. Tertawa

Tidak ada sebuah ayat maupun hadits yang menerangkan apakah tertawa membatalkan shalat. Tetapi apabila kita perhatikan, orang yang tertawa dalam keadaan shalat telah kehilangan seluruh kepantasan sebagai seorang hamba yang sedang menghadap kepada Tuhan-Nya. Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa tertawa merupakan perbuatan yang membatalkan shalat.

Allahu a’lam.

***

[1] Al-Baqarah: 243.

[2] Bayi itu bernama Umamah. Ia adalah anak Abu al-‘Ash bin Rabi’ah bin ‘Abd Syams dan Zainab binti Muhammad Saw. Jadi Umamah ini adalah cucu Nabi Muhammad Saw.

__________________

Sumber/Bacaan Utama:

Wizarah al-Auqaf wa as-Syu’un al-Islamiyah, al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, (Kuwait: Dar as-Shafwah, 1992).

Artikel Kaifiyah al-Wudhu’ wa as-Shalah hatta at-Taslim. binbaz.org.sa

Tags:

One thought on “Beberapa Perbuatan Yang Membatalkan Shalat

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.