SHOPPING CART

close

Keputusan Hakim Tidak Merubah Hukum Yang Sebenarnya

Istilah dunia itu berasal dari bahasa Arab, yaitu dun-ya. Artinya rendah atau dekat. Sebagai isyarat, bahwa orang yang pikirannya sebatas di dunia berarti dia belum pinter. Pikirannya pendek dan rendah.

Demikian pula yang berkaitan dengan keadilan yang sangat didambakan oleh pihak-pihak yang sedang bertikai. Keadilan yang mampu diberikan para hakim itu juga bersifat sementara, sebagaimana sifat dunia yang sementara.

Selanjutnya marilah kita perhatikan hadits yang secara langsung bersentuhan dengan rasa keadilan ini. Semoga Allah Swt. berkenan membukakan pintu ilmu dan hikmah-Nya bagi kita semua.

A. Teks Hadits

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم سَمِعَ خُصُومَةً بِبَابِ حُجْرَتِهِ، فَخَرَجَ إِلَيْهِمْ ، فَقَالَ

إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ، وَإِنَّهُ يَأْتِينِى الْخَصْمُ، فَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَبْلَغَ مِنْ بَعْضٍ، فَأَحْسِبُ أَنَّهُ صَدَقَ، فَأَقْضِىَ لَهُ بِذَلِكَ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ مُسْلِمٍ فَإِنَّمَا هِىَ قِطْعَةٌ مِنَ النَّارِ، فَلْيَأْخُذْهَا أَوْ فَلْيَتْرُكْهَا

رواه مالك والبخاري ومسلم وأبو داود

***

B. Terjemah

Dari Ummu Salamah (salah seorang istri Nabi Saw.) radhiyallahu ‘anha.

Bahwa Rasulullah Saw. mendengar ada orang yang sedang bertengkar di depan rumah beliau.

Maka beliau keluar menemui mereka dan bersabda:

“Sesungguhnya aku hanya manusia biasa.

“Lalu datang kepadaku dua pihak yang berselisih.

“Boleh jadi salah satu pihak lebih pandai memberikan penjelasan.

“Sehingga aku mengiranya berkata jujur.

“Lalu aku pun memenangkan perkaranya.

“Maka barangsiapa aku menangkan perkaranya itu, sesungguhnya aku hanya memberikan sepotong api neraka padanya.

“Oleh karena itu, dia boleh memilih; apakah dia akan mengambilnya atau meninggalkannya.”

(HR. Imam Malik, Imam Bukhari, Imam Muslim dan Imam Abu Dawud.)

***

C. Catatan dan Keterangan

Berikut ini beberapa catatan dan keterangan berkaitan dengan hadits di atas:

1. Tugas Nabi Muhammad Saw.

Ada tiga tugas utama Nabi Muhammad Saw., yaitu:

– Menyampaikan wahyu Allah Swt. kepada umat manusia

– Menjelaskan ajaran Islam secara lisan

– Memberikan teladan terbaik

Setiap tugas di atas memerlukan kesungguhan, keuletan, dan strategi yang jitu. Oleh karena itu setiap nabi diberikan modal yang komplit dalam melaksanakan tugas tersebut, yaitu: amanah, shiddiq, fatonah dan tabligh.

Bukan harta yang banyak maupun kekuasaan yang besar. Maka setiap pewaris nabi, yaitu para ulama hendaknya memiliki keempat sifat tersebut.

Baca juga:  Inilah Contoh Berbagai Macam Profesi Para Nabi

2. Muhammad Saw. sebagai Manusia Biasa

Nabi Muhammad Saw. adalah manusia biasa dalam artinya yang sesungguhnya. Bisa marah, sedih, menangis, tertawa, dan seterusnya.

Beliau bukan malaikat yang berwujud sebagai manusia. Sehingga kadang-kadang beliau juga merasa berat hati dalam menjalankan perintah Allah. Misalnya dalam kisah yang berkaitan dengan Zaid bin Haritsah dan Zainab binti Jahsyi.

Beliau juga bukan sebuah robot yang dikendalikan dari jarak jauh. Yang tidak memiliki hati dan perasaan. Yang sama sekali tidak punya kehendak dan kemauan.

Sebagaimana manusia biasa, beliau kadang juga berbuat keliru, sehingga memperoleh teguran.

Bedanya dengan kita, beliau memperoleh teguran itu secara langsung. Turun Malaikat Jibril alaihis salam dari langit atas perintah Allah untuk memberikan teguran pada beliau. Terutama bila kesalahan itu bersifat fatal dan berpengaruh besar. Seperti kisah yang disebutkan dalam Surat ‘Abasa.

3. Seorang Hakim Bisa Keliru

Seorang hakim adalah manusia biasa. Dia memiliki pengetahuan dan ilmu yang terbatas. Dia memutuskan perkara sebatas kemampuannya yang terbatas itu. Bahkan dia dilarang memutuskan perkara yang di luar batas kemampuannya.

Ketika Nabi Muhammad Saw. bertindak sebagai hakim, maka bisa saja keputusan beliau kurang tepat atau keliru. Apalagi seorang hakim yang manusia biasa.

4. Manusia Tidak Diberikan Tanggung Jawab Hal Yang Batin

Di antara bentuk kasih dan sayangnya kepada kita, Allah tidak memberikan beban melebihi kemampuan kita.

Manusia hanya mampu melihat yang zahir. Tidak sampai kepada yang batin apalagi yang ghaib. Yang batin hanya bisa kita kira-kira. Yang ghaib hanya bisa ketahui dari informasi Allah dan Rasul-Nya.

5. Keputusan Hakim Terbatas di Dunia

Di antara sifat Allah yang utama adalah al-Hakim. Dia-lah hakim yang sesungguhnya. Adapun hakim-hakim yang ada di dunia ini adalah hakim yang bersifat duniawi.

Oleh karena itu, keadilan yang sejati hanya bisa diberikan oleh Hakim Yang Sejati, Allah Swt. Adapun keputusan para hakim duniawi itu bersifat sementara belaka.

6. Orang Yang Tahu Salah Namun Dimenangkah Hakim

Adakalanya orang yang berperkara di pengadilan itu sudah merasa di pihak yang salah. Namun dia memiliki lisan yang lihai dan otak yang cerdas. Mungkin juga dia memiliki harta yang banyak, sehingga bisa membayar pengacara yang handal.

Apabila kemudian hakim memberikan memenangkan perkaranya, maka sebenarnya kemenangan itu tidak bersifat mutlak. Ada pengadilan sejati yang sedang menunggunya di akhirat kelak.

Bila ternyata pada pengadilan akhirat dia terbukti sebagai pihak yang salah, maka dia akan menerima dua hukum. Yang pertama, hukuman atas kelancangannya mempermainkan hukum di dunia. Yang kedua, hukuman atas hak yang dia rebut dari saudaranya sesama manusia.

Penutup

Demikian beberapa catatan dan keterangan yang bisa kami sampaikan. Semoga ada manfaatnya bagi kita bersama. Allahu a’lam.

Tags:

0 thoughts on “Keputusan Hakim Tidak Merubah Hukum Yang Sebenarnya

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.