SHOPPING CART

close

MUJTAHID: Pengertian, Syarat-syarat dan Tingkatannya

Karena sudah membaca beberapa masalah agama berdasarkan al-Qur’an dan hadits. Tidak sedikit orang yang merasa dirinya telah sejajar dengan para imam mazhab fiqih. Padahal dia paham ayat itu pun harus dengan bantuan terjemahan. Dia paham hadits juga dengan terjemahan. Juga belum pernah belajar Ushul Fiqih dengan baik.

Pernyataan ini bukan bertujuan merendahkan orang seperti itu. Karena boleh jadi hal itu juga pernah kita rasakan dan alami sebagai salah satu fase hidup dan pembelajaran. Oleh karenanya, pada kesempatan ini marilah kita belajar ataupun sekedar mereview akan hakekat istilah mujtahid.

***

Pengertian Mujtahid

Mujtahid adalah orang yang telah memenuhi syarat untuk melakukan ijtihad.

Ijtihad artinya usaha untuk memahami berbagai dalil untuk menyimpulkan hukum suatu permasalahan.

استفراغ الوسع في تحصيل العلم أو الظن بالحكم

“Mengerahkan segenap daya dan upaya untuk memperoleh ‘ilm atau zhann di bidang hukum.”

Mujtahid juga disebut sebagai faqih. Artinya: seorang ahli fiqih. Fiqih adalah ilmu tentang hukum syariat yang dihasilkan berdasarkan dalil-dalilnya. Sehingga sampai pada kesimpulan hukum, misalnya: halal dan haram.

Seorang ulama belum tentu seorang faqih. Belum tentu juga seorang mujtahid. Namun seorang mujtahid dan seorang faqih sudah pasti seorang ulama.

Secara umum, ulama artinya orang yang berilmu. Baik ilmu syariat Islam maupun ilmu sains. Secara khusus, ulama artinya orang yang memiliki ilmu di bidang hukum Islam dan semisalnya (al-Qur’an dan hadits).

Baca juga: Ijtihad: Pengertian Secara Bahasa dan Istilah

***

Syarat-syarat Mujtahid

Untuk menjadi seorang mujtahid, kita harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Hafal dan paham al-Qur’an

Al-Qur’an merupakan sumber hukum yang paling utama. Untuk menjadi seorang mujtahid, kita harus menghafal al-Qur’an dengan baik dan menguasai berbagai cabang Ulumul Qur’an. Terutama ilmu tafsir. Sehingga dia bisa memahami kandungan al-Qur’an dengan benar.

Dengan demikian, hafal al-Qur’an saja belum termasuk seorang mujtahid. Karena juga harus paham apa yang dihafalnya. Apalagi orang yang tidak atau  belum hafal al-Qur’an.

2. Hafal dan paham Hadits

Hadits merupakan sumber hukum yang kedua setelah al-Qur’an. Untuk menjadi seorang mujtahid, kita harus menghafal seluruh hadits dengan baik, dan menguasai Ulumul Hadits. Terutama Musthalah Hadits. Sehingga selain hafal, juga mampu memahami hadits dengan benar.

Menghafal hadits di sini bukan hanya matan, namun juga sanad hadits.

Boleh jadi syarat yang kedua ini merupakan syarat mujtahid yang paling sulit. Bila kita mau jujur, sepertinya pada sekarang sudah tidak ada orang yang hafal seluruh hadits seperti disyaratkan.

Untuk itu silakan pembaca memberikan tanggapan dalam kolom komentar.

3. Menguasai bahasa Arab

Al-Qur’an dan hadits itu berbahasa Arab. Oleh karena itu, seorang mujtahid harus mampu berbahasa Arab dengan baik. Yang akan dia gunakan untuk memahami al-Qur’an dan hadits.

Seorang mujtahid tidak bisa hanya mengandalkan terjemahan al-Qur’an dan hadits. Dia harus mampu memahami al-Qur’an dan hadits secara langsung.

Bila kita masih tergantung pada terjemahan, maka sebenarnya kita masih sangat jauh dari kriteria mujtahid. Karena kita masih taqlid kepada penerjemah.

Taqlid artinya: mengikuti hasil pemikiran orang lain. Tidak tahu tidak duduk permasalahan. Karena tidak menguasai ilmu terkait dengan baik.

4. Menguasai Ushul Fiqih

Ushul Fiqih merupakan sebuah cabang ilmu yang secara khusus sudah disiapkan oleh para ulama untuk memahami tata cara istinbath hukum yang benar.

Ushul Fiqih bisa diibaratkan sebagai jurus-jurus bela diri yang sudah dirumuskan oleh para pendekar besar. Sehingga kita yang awalnya tidak tahu menahu mengenai ilmu bela diri bisa menjadi ahli dalam waktu yang relatif lebih singkat.

5. Memahami perkembangan zaman

Hukum itu diterapkan dan dilaksanakan sesuatu dengan kebutuhan zaman. Di mana kebutuhan setiap zaman itu belum tentu sama. Untuk itu, seorang mujtahid harus memiliki pemahaman yang benar mengenai apa-apa yang mendatangkan maslahat dan madharat bagi masyarakat.

Hukum tidak bisa diterapkan di semua tempat dan waktu. Maka diperlukan kebijakan yang sejati. Sehingga hukum mendatangkan maslahat. Bukan malah menimbulkan madharat.

***

Tingkatan-tingkatan Mujtahid

1. Mujtahid Muthlaq

Muthlaq artinya mandiri, independen, tidak terikat.

Seorang mujtahid muthlaq merupakan seorang mujtahid yang merdeka dengan pemikirannya sendiri tentang bagaimana melakukan ijtihad.

Para mujtahid sepakat bahwa al-Qur’an dan hadits merupakan dalil yang paling kuat. Namun mereka berbeda pendapat mengenai dalil setelah al-Qur’an dan hadits.

Mazhab Hanafi

Sebagai contoh, dalam Mazhab Hanafi. Berikut ini metode ijtihad yang menjadi landasan Imam Abu Hanifah dalam beristinbath hukum:

a. al-Qur’an

b. Hadits

c. Qiyas

d. Istihsan

e. Hiyal Syar’iyah

Mazhab Maliki

Adapun dalam Mazhab Maliki, Imam Malik menggunakan urutan sebagai berikut:

a. Al-Qur’an

b. Hadits

c. Amal Ahlu Madinah

d. Qaul Shahabi

e. Maslahah Mursalah

f. Qiyas

g. Saddu Dzari’ah

Mazhab Syafi’i

Sedangkan dalam Mazhab Syafi’i, Imam Syafi’i menggunakan urutan sebagai berikut:

a. al-Qur’an

b. Hadits

c. Ijma’

d. Qaul Shahabi

e. Qiyas

Mazhab Hambali

Adapun dalam Mazhab Hambali, Imam Ahmad bin Hambal menggunakan urutan sebagai berikut:

a. al-Qur’an

b. Hadits

c. Qaul Shahabi

d. Hadits Mursal dan “Dha’if”

e. Qiyas

f. Ijma’

g. Mashlahal Mursalah

h. Saddu Dzhari’ah

i. Istihsan

j. Istishhab

k. Syar’u Man Qablana

**

2. Mujtahid Muntashib

Muntashib artinya dinisbahkan. Dia menisbahkan pemikirannya pada suatu mazhab, namun terbatas pada dasar-dasar pemikirannya saja (ushul). Bukan pada cabang pemikirannya (furu’).

3. Mujtahid Mazhab

Mazhab artinya aliran, jalan, cara. Dia menisbahkan pemikirannya pada suatu mazhab secara keseluruhan. Baik ushul maupun furu’. Dia tidak melakukan ijtihad pada masalah-masalah yang hukumnya sudah disebutkan oleh imam mazhab. Dia hanya melakukan ijtihad pada masalah yang hukumnya belum dikemukakan oleh imam mazhab.

4. Mujtahid Tarjih

Tarjih artinya memilih mana yang paling kuat. Dia hanya mentarjih. Dia hanya berusaha memilih pendapat yang paling kuat dari berbagai model ijtihad yang telah dilakukan oleh para mujtahid sebelumnya. Dengan menggunakan metode tarjih yang sudah dirumuskan oleh para mujtahid.

5. Mujtahid Fatwa

Fatwa artinya pendapat hukum atas suatu masalah yang dikemukakan untuk menjawab suatu pertanyaan.

Dia hafal dan menguasai berbagai masalah hukum yang sudah difatwakan oleh mazhabnya. Namun dia tidak mampu melakukan istinbath hukum secara mandiri.

***

Saya Termasuk Mujtahid Yang Mana?

Pertanyaan di atas sangat bagus dan keren. Anda dan saya termasuk mujtahid yang mana?

Jawabannya sangat mudah: Saya dan Anda bukan termasuk mujtahid. Kita adalah orang awam yang sedang belajar dan terus belajar. Kita adalah pecinta ilmu dan ulama.

Dengan modal cinta ilmu dan ulama inilah kita memiliki harapan besar untuk bisa bertemu dengan para ulama itu di akhirat nanti.

***

Penutup

Demikian uraian singkat mengenai pengertian mujtahid dan tingkatan-tingkatannya. Semoga bermanfaat.

Allahu a’lam.

______________

Bacaan: 

Ma huwa al-Ijtihad wa Anwa’ al-Mujtahidin, Ustadzah Iman binti Muhammad al-Qatsami.

Ma Hiya al-Madzahib al-Arba’ah, Syeikh Thalal Masy’al.

Tags:

0 thoughts on “MUJTAHID: Pengertian, Syarat-syarat dan Tingkatannya

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.