الشرط والركن والسبب
as-Syarth ar-Rukn as-Sabab
Tiga istilah di atas (Syarat, Rukun dan Sebab) merupakan tiga istilah yang sangat aplikatif dalam Hukum Islam. Ketiga istilah itu juga sangat sering digunakan dalam kehidupan kita sehari-hari. Bahkan ketiganya merupakan kosa kata Bahasa Arab yang telah diserap secara sempurna dalam Bahasa Indonesia.
Semua fakta di atas menunjukkan pentingnya kita memahamami ketiga istilah ini dengan baik.
***
A. Pengertian, Contoh dan Macam-macam Syarat
1. Pengertian Syarat
Secara bahasa, Syarat artinya: tanda-tanda (al-‘alamah), tanda-tanda yang harus ada (al-‘alamah al-lazimah).
Secara istilah, Syarat artinya: sesuatu yang ketiadaannya menunjukkan ketiadaan, namun keberadaannya tidak menunjukkan keberadaan maupun ketiadaan.”
Para ulama mendefinisikan Syarat sebagai berikut:
هو مَا يَلْزَمُ مِنْ عَدَمِهِ العَدَمُ، وَلَا يَلْزَمُ مِنْ وُجُودِهِ وُجُودٌ وَلَا عَدَمٌ
“Syarat yaitu: sesuatu yang ketiadaannya menunjukkan ketiadaan, namun keberadaannya tidak menunjukkan keberadaan maupun ketiadaan.”
Dengan demikian, syarat itu berada di luar sesuatu. Tidak berada di dalamnya.
الشرط خارج عن الشيء وليس في ماهية الشيء
“Keberadaaan syarat itu adalah di luar sesuatu. Tidak di dalamnya.”
**
2. Contoh Syarat
Suci dari najis dan hadats merupakan syarat sahnya shalat.
Bila seseorang shalat dalam keadaan tidak suci dari najis dan hadats, maka shalatnya tidak sah.
Inilah makna definisi: sesuatu yang ketiadaannya menunjukkan ketiadaan.
Shalat orang itu dianggap tidak ada (tidak sah), karena ketiadaan syarat. Yaitu suci dari najis dan hadats.
Bila seseorang sudah suci dari najis dan hadats, bukan berarti shalatnya pasti sah.
Karena belum tentu dia memenuhi syarat yang lain. Misalnya karena dia tidak menutup aurat.
Bahkan meskipun semua syarat telah dipenuhi, belum tentu shalatnya sah. Karena syarat itu berada di luar dzat shalat.
Shalat itu baru benar-benar sah, apabila semua rukunnya dipenuhi.
Inilah makna definisi: sesuatu yang keberadaannya tidak menunjukkan keberadaan.
Bila seseorang sudah suci dari najis dan hadats, bukan berarti shalatnya tidak sah.
Karena boleh jadi dia telah memenuhi seluruh syarat-syarat yang lain, dan tidak ada yang membatalkan shalatnya.
Inilah makna definisi: sesuatu yang keberadaannya tidak menunjukkan ketiadaan.
**
3. Macam-macam Syarat
Syarat itu ada dua macam, yaitu: syarat yang dibuat oleh syariat, dan syarat yang dibuat oleh manusia.
a. Syarat yang dibuat oleh syariat
Contohnya:
– Suci dari najis dan hadats merupakan syarat sahnya shalat.
– Menghadap kiblat merupakan syarat sahnya shalat.
b. Syarat yang dibuat oleh manusia
Contohnya:
– Seorang perempuan mau dinikahi dengan syarat diberi hadiah umroh oleh calon suaminya.
– Seorang pembeli akan melunasi harga barang dengan syarat telah menerima barang dalam keadaan baik.
Baca Juga:
‘Urf: Pengertian, Contoh, Syarat, Macam dan Kedudukan
***
B. Pengertian dan Contoh Rukun
1. Pengertian Rukun
Secara bahasa, Rukun artinya: tiang (al-‘amud).
Secara istilah, Rukun artinya: sesuatu yang keberadaannya menunjukkan keberadaan, dan ketiadaannya menunjukkan ketiadaan suatu amal.
هو ما يلزم من وجوده الوجود، ومن عدمه العدم داخل العمل
Dengan demikian, rukun itu bagian dari dzat sesuatu.
الركن في ماهية الشيء
“Rukun itu merupakan bagian dari sesuatu.”
2. Contoh Rukun
Membaca al-Fatihah merupakan rukun shalat.
Bila seseorang shalat dengan membaca al-Fatihah, maka salah satu rukun shalat terpenuhi.
Dan bila seluruh rukun telah dipenuhi, maka shalatnya adalah sah.
BIla seseorang shalat dengan tidak membaca al-Fatihah, maka shalatnya tidak sah.
Baca Juga:
Syar’u Man Qablana: Pengertian, Contoh, Macam dan Kedudukan
***
C. Pengertian dan Contoh Sebab
1. Pengertian Sebab
Secara bahasa, Sebab artinya: penghubung, tali (al-habl), sesuatu yang menghubungkan seseorang dengan suatu tujuan.
ما يتوصل به المرء إلى مقصود ما
“Sebab yaitu: sesuatu yang menghubungkan seseorang dengan suatu tujuan.”
Secara istilah, Sebab artinya: sesuatu yang keberadaannya menunjukkan keberadaan, dan ketiadaanya menunjukkan ketiadaan di luar suatu amal.
هو ما يَلزم من وجوده الوجود، ومن عدمه العدم خارج العمل
Atau:
ما يجعله الشارع علامة لحكم شرعي وجوداً وعدماً
“Sebab yaitu: sesuatu yang Allah jadikan sebagai tanda bagi keberadaan maupun ketiadaan hukum syariat.”
2. Contoh Sebab
Seseorang akan dirajam, dengan adanya sebuah sebab. Yaitu: dia melakukan perzinahan.
Maka perzihanan merupakan Sebab dilaksanakannya hukuman rajam.
Seseorang akan dipotong tangannya, dengan adanya suatu sebab. Yaitu: dia mencuri.
Maka mencuri merupakan Sebab dilaksanakannya hukuman potong tangan.
Baca Juga:
Lahan Ijtihad: Masalah Yang Boleh Diijtihadi dan Yang Tidak
***
D. Perbedaan dan Persamaan antara Syarat, Rukun dan Sebab
1. Perbedaan Rukun dan Syarat: Rukun bagian dzat dan Syarat bukan
Rukun merupakan bagian dari dzat sesuatu. Syarat bukan bagian dari dzat sesuatu.
الركن في ماهية الشيء, والشرط خارج الماهية
“Rukun merupakan bagian dari dzat sesuatu. Sedangkan Syarat bukan bagian dari dzat sesuatu.”
2. Perbedaan Rukun dan Syarat: Keberadan rukun menunjukkan keberadaan sesuatu, syarat tidak
Keberadan rukun itu menunjukkan keberadaan sesuatu. Keberadaan syarat tidak menunjukkan keberadaan sesuatu.
الركن يلزم من وجوده الوجود، والشرط لا يلزم من وجوده الوجود
“Keberadan rukun itu menunjukkan keberadaan sesuatu. Keberadaan syarat tidak menunjukkan keberadaan sesuatu.”
3. Kesamaan Syarat dan Sebab: ada di luar dzat
Syarat dan Sebab memiliki satu persamaan, yaitu: keduanya ada di dalam dzat. Sedangkan Rukun ada di dalam dzat.
الشرط والسبب يَكونان خارج العمل، والركن يكون داخل العمل
4. Kesamaan Rukun dan Syarat: Keberadaannya menunjukkan keberadaan sesuatu
Rukun dan Syarat memiliki satu kesamaan, yaitu: keberadaannya menunjukkan keberadaan sesuatu.
الركن والسبب يَلزم من وجودهما الوجود
“Keberadaan Rukun dan Syarat menunjukkan keberadaan sesuatu.”
***
Penutup
Inilah beberapa penjelasan singkat mengenai Syarat, Rukun dan Sebab. Semoga ada manfaatnya bagi kita bersama.
Bila ada hal-hal yang kurang jelas dan ingin ditanyakan, kami persilakan untuk disampaikan pada kolom komentar.
Allah a’lam.
***
Bacaan:
– Kitab: Taisir Ushul al-Fiqh lil-Mubtadi’in. Dr. Muhammad Hasan ‘Abdul Ghaffar.
– Artikel:
Al-Farqu bainas Syarth war Rukn was Sabab ‘indal Ushuliyyin. Abul Hasan Hisyam al-Mahjubi.
– Kitab: Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh. Dr. Abdul Karim Zaidan.