Lahan Ijtihad: Masalah Yang Boleh Diijtihadi dan Yang Tidak
Pendahuluan
Secara bahasa, kata ijtihad berasal dari kata: jahada-yajhadu-jahdan. Lalu berkembang menjadi: ijtahada-yajtahidu-ijtihadan.
Dalam kamus bahasa Arab, makna jahada dan ijtihad bisa bermakna banyak, di antaranya:
- Kesusahan (Masyaqqah)
- Hasil dari suatu usaha (Ghayah wa ma yuhshal)
- Kemampuan (Thaqah wa Wus’u)
- Bersungguh-sungguh dalam melakukan sesuatu (Mubalaghah fis-syai’i)
- Menampakkan (Zhuhur)
Maka secara umum ijtihad itu artinya adalah: “Mengerahkan segenap tenaga untuk melakukan suatu pekerjaan. Utamanya pekerjaan yang berat.”
Adapun secara istilah, ijtihad adalah:
“Mengerahkan segenap daya dan upaya untuk memperoleh ‘ilm atau zhann di bidang hukum.”
Untuk lebih detilnya, silakan membaca artikel berikut:
Ijtihad: Pengertian Secara Bahasa dan Istilah
***
1. Dalil Qath’i Tsubut
Pengertian Dalil Qath’i Tsubut
Dalil: petunjuk, bukti.
Qath’i: pasti, tanpa keraguan, tidak multitafsir.
Tsubut: keberadaannya, eksistensinya.
Dalil Qath’i Tsubut:
Contoh Dalil Qath’i Tsubut
– Semua ayat al-Qur’an
– Semua hadits mutawatir
Baca Juga:
Hadits Mutawatir: Pengertian, Contoh dan Macam-macamnya
***
2. Dalil Zhanni Tsubut
Pengertian Dalil Zhanni Tsubut
Contoh Dalil Zhanni Tsubut
Baca Juga:
***
3. Dalil Qath’i Dalalah
Pengertian Dalil Qath’i Dalalah
Contoh Dalil Qath’i Dalalah
Baca Juga:
***
4. Dalil Zhanni Dalalah
Pengertian Dalil Zhanni Dalalah
Contoh Dalil Zhanni Dalalah
Baca Juga:
***
A. Masalah-masalah Yang Tidak Boleh Diijtihadi
Baca Juga:
***
B. Masalah-masalah Yang Boleh Diijtihadi
1. Masalah Yang Dalilnya Qath’i Tsubut Namun Zhanni Dalalah
Baca Juga:
***
2. Masalah Yang Dalilnya Zhanni Tsubut sekaligus Zhanni Dalalah
Baca Juga:
***
3. Masalah Yang Dalilnya Qath’i Dalalah Namun Zhanni Tsubut
Baca Juga:
***
Penutup
Inilah beberapa hal yang bisa kami sampaikan berkaitan dengan lahan ijtihad. Bila ada tambahan informasi, tanggapan maupun pertanyaan, maka kami persilakan untuk disampaikan pada kolom komentar. Terima kasih.
Allahu a’lam.
___________________
Bacaan Utama:
Kitab al-Wajiz fi Ushulil-Fiqh. Dr. Abdul Karim Zaidan.
Kitab al-Wajiz fi Ushulil-Fiqh al-Islami. Syeikh Muhammad Musthafa az-Zuhaili.



Tinggalkan Balasan