Hukum Sesekali Menjamak Shalat Tanpa Udzur
Terdapat beberapa riwayat yang menyebutkan. Bahwa Nabi Muhammad saw. menjama' shalat. Padahal beliau tidak sedang safar maupun udzur yang lain.
Menjamak shalat bukan karena perang maupun hujan
:عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم...
Read More
Qawa’id Fiqhiyah 29: Yang Terlalu Longgar Harus Diberi Batasan
إِذَا اِتَّسَعَ الْأَمْرُ ضَاقَ
I-dzaa it-ta-sa-'al-am-ru dhaaq.
Bila keadaan terlalu longgar, maka hukumnya menjadi ketat.
Contoh:
1. Gerakan selain gerakan shalat
Pada asalnya tidak ada aturan tentang gerakan dalam shalat selain gerakan shalat. Berapa jumlah gerakan yang membuat shalat jadi batal.
Namun karena keadaan tersebut terlalu...
Read More