SHOPPING CART

close

Hari: 23 September 2019

  • Archive for Sen September 2019
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 23: Adat Memiliki Kekuatan Sama dengan Nash

التَّعْيِيْنُ بِالْعُرْفِ كَالتَّعْيِيْنِ بِالنَّصِ At-ta'-yii-nu bil-'ur-fi kat-ta'-yii-ni bin-nash. Sesuatu yang telah ditetapkan dengan adat-kebiasaan itu sama dengan yang telah ditetapkan dengan nash.     Contoh: 1. Orang pinjam sepeda motor itu biasanya juga minta bensin, tapi jangan sampai habis. Kalau sampai banyak, hendaknya diganti dengan yang...
Read More