
Kaidah Fiqih 23: Adat Memiliki Kekuatan Sama dengan Nash
التَّعْيِيْنُ بِالْعُرْفِ كَالتَّعْيِيْنِ بِالنَّصِ
At-ta'-yii-nu bil-'ur-fi kat-ta'-yii-ni bin-nash.
Sesuatu yang telah ditetapkan dengan adat-kebiasaan itu sama dengan yang telah ditetapkan dengan nash.
Contoh:
1. Orang pinjam sepeda motor itu biasanya juga minta bensin, tapi jangan sampai habis. Kalau sampai banyak, hendaknya diganti dengan yang...
Read More