التَّعْيِيْنُ بِالْعُرْفِ كَالتَّعْيِيْنِ بِالنَّصِ
At-ta’-yii-nu bil-‘ur-fi kat-ta’-yii-ni bin-nash.
Sesuatu yang telah ditetapkan dengan adat-kebiasaan itu sama dengan yang telah ditetapkan dengan nash.
Contoh:
1. Orang pinjam sepeda motor itu biasanya juga minta bensin, tapi jangan sampai habis. Kalau sampai banyak, hendaknya diganti dengan yang semisal.
2. Orang pinjam pena, biasanya juga minta isi seperlunya. Kalau pakai sampai habis, harus minta maaf. Jangan langsung dibuang.
***
Catatan:
1. Nash artinya ayat al-Qur’an atau hadits.
2. Adat dipakai selama tidak bertentangan dengan nash. Bila bertentangan, maka yang dipakai adalah nash.
3. Kaidah ini mirip dengan kaidah:
العادة محكمة
“Al-‘aa-da-tu mu-hak-ka-mah.”
Satu pemikiran pada “Qawa’id Fiqhiyah 23: Adat Memiliki Kekuatan Sama dengan Nash”