الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيْفُ وَالْاِتْبَاعُ
Al-ash-lu fil-‘i-baa-daa-tit-tau-qii-fu wal-it-baa’.
Hukum asal dalam ibadah itu bersifat tauqif dan ittiba’.
Contoh:
1. Jumlah rakaat dalam shalat lima waktu itu termasuk ibadah. Maka kita tidak boleh membuat sendiri. Harus mengikuti ketentuan dari Rasulullah Saw.
2. Aturan waktu puasa termasuk ibadah. Oleh karena itu, kita wajib mengikuti aturan dari al-Qur’an dan hadits, yaitu: dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.
3. Berapa hari berpuasa Ramadhan adalah termasuk ibadah. Dalam hal ini kita harus mengikuti petunjuk al-Qur’an dan hadits, yaitu: sebulan penuh.
Baca juga:
Bolehkah Kita Membuat Bacaan Doa Sendiri Dalam Shalat?
***
Catatan:
1. Tauqif artinya sudah baku; yaitu: tidak boleh diubah, ditambahi, maupun dikurangi.
2. Itba’ atau ittiba’ artinya hanya mengikuti petunjuk. TIdak boleh melakukan kreasi.
3 pemikiran pada “Qawa’id Fiqhiyah 24: Tata Cara Ibadah Itu Bersifat Baku”
lalu bagaimana dengan makan, minum, tidur. apakah itu tidak termasuk ibadah karena tidak ada ketentuan bakunya?
Makan, minum dan tidur pada dasarnya bukan termasuk ibadah. Namun bisa menjadi ibadah (ibadah ghairu mahdhah), apabila kita niatkan untuk Allah Swt. Bukan sekedar mengikuti hawa nafsu.
Selanjutnya silakan cek artikel berikut ini:
IBADAH MAHDHAH & GHAIRU MAHDHAH: Pengertian Contoh Perbedaan