SHOPPING CART

close

Tag: dharurat

  • dharurat
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 33: Kebutuhan Hajiyat Bisa Menjadi Dharuriyat

اَلْحَاجَةُ قَدْ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ Al-haa-ja-tu qad tan-zi-lu man-zi-la-tadh-dha-ruu-rah. Suatu kebutuhan yang bersifat hajiyat itu bisa menjadi kebutuhan dharuriyat.   Contoh: 1. Hukum duduk berhimpitan dengan lawan jenis yang bukan mahram itu hukumnya adalah haram. Namun kita diperbolehkan duduk berhimpitan dengan lawan jenis yang bukan...
Read More
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 16: Hukum Dharurat Hanya Saat Dharurat

الضَّرُوْرَةُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا Adh-dha-ruu-ra-tu tu-qad-da-ru bi-qa-da-ri-haa. Keadaan dharurat hanya berlaku saat dharurat saja.   Contoh: 1. Orang boleh mengkonsumsi makanan haram sebatas dalam kondisi darurat. Ketika kondisi darurat telah berlalu, maka hukum makanan itu kembali menjadi haram baginya. 2. Mencuri hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat. Misalnya...
Read More
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 7: Kondisi Dharurat Itu Menghalalkan Yang Haram

الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ Adh-dha-ruu-raa-tu tu-bii-hul-mad-zhuu-raat. Kondisi dharurat itu menghalalkan yang haram.   Contoh: 1. Makan bangkai itu haram, namun menjadi halal dalam keadaan dharurat. 2. Minum khamer itu haram, tapi menjadi halal dalam keadaan dharurat. 3. Berzina itu haram, tapi menjadi halal dalam keadaan dharurat. 4. Meninggalkan puasa...
Read More