SHOPPING CART

close

Takhrijul Manath, Tanqihul Manath, Tahqiqul Manath

Pengertian Manath

Manath artinya sebab, alasan atau ‘illah.

Sebagaimana kita pahami, bahwa hukum itu ditetapkan bersama sebab, alasan atau ‘illahnya (al-hukmu yaduru ma’a ‘illatihi wujudan wa ‘adaman).

Baca Juga:  

TAKLID: Pengertian, Contoh dan Penjelasan Hukumnya

***

Takhrijul Manath

Secara bahasa, takhrij artinya: mengeluarkan.

Takhrijul manath, artinya: usaha untuk mengeluarkan atau menggali alasan suatu hukum.

Misalnya:

Ketika dalam al-Qur’an disebutkan, bahwa khamer itu hukumnya haram.
Maka kita berusaha mencari tahu, mengapa khamer itu diharamkan.

Demikian pula, ketika al-Qur’an menyatakan keharaman riba, kita pun berusaha menggali dan mengeluarkan alasannya.

Itulah yang disebut dengan takhrijul manath.

Baca Juga:  

ITTIBA’: Pengertian, Contoh dan Penjelasan Hukumnya

***

Tanqihul Manath

Secara bahasa, tanqih artinya: menyaring atau memilah.

Tanqihul manath, artinya: usaha untuk menyaring dari sekian kemungkinan alasan yang ada, sehingga bisa ditentukan mana alasan yang paling kuat.

Misalnya:

Ada seorang Arab Baduwi datang menemui Nabi Muhammad Saw. Dia menyampaikan, bahwa dia telah menggauli istrinya pada siang hari di bulan Ramadhan. Maka Nabi pun memberikan perintah kepadanya untuk membayar kafarah atau dendanya.

Maka di sini ada pertanyaan:

Apa yang menyebabkan Nabi memberikan perintah untuk membayar denda tersebut?

– Apakah karena dia seorang Arab Baduwi?

– Atau, apakah karena dia telah menggauli istrinya?

– Apakah karena dia telah menggauli istrinya di bulan Ramadhan?

– Atau apakah karena dia telah menggauli istrinya di siang hari bulan Ramadhan secara sengaja?

Usaha untuk memilih dan memilah itu disebut dengan tanqihul manath.

Baca Juga:  

TALFIQ: Pengertian, Contoh, Macam-Macam dan Hukumnya

***

Tahqiqul Manath

Secara bahasa, tahqiq artinya: memastikan.

Tahqiqul manath artinya: usaha untuk memastikan keberadaan suatu alasan atau ‘illah pada suatu kasus.

Misalnya:

Nabi Muhammad Saw. memberikan penjelasan, bahwa kucing itu tidak najis. Kucing merupakan binatang yang memang tiap hari bersama kita (minath-thawafina ‘alaikum wath-thawafat).

Secara tegas beliau memberikan alasan atau ‘illah, yaitu: binatang jinak yang tiap hari bersama kita.

Nah, bagaimana halnya dengan tikus?

Maka seorang mujtahid pun berusaha memastikan adanya ‘illah itu pada kasus tikus ini.

Baca Juga:  

Dalil Qath’i dan Zhanni: Pengertian, Contoh, Macam-macam

***

Penutup

Demikian pembahasan singkat tentang ketiga istilah di atas. Semoga ada manfaatnya bagi kita bersama.

Allahu a’lam.

________________________

Bacaan Utama:

Artikel: Tahqiqul Manath fil-Ijtihad. Syeikh Walid bin Fahd al-Wad’an.

alukah-net

Tags:

One thought on “Takhrijul Manath, Tanqihul Manath, Tahqiqul Manath

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.