SHOPPING CART

close

Manhaj Tarjih Muhammadiyah #16: Takwil dalam Bidang Aqidah

Teks Asli:

16. Dalam memahami nash, makna dhahir didahulukan dari ta’wil dalam bidang aqidah. Dan takwil sahabat dalam hal itu tidak harus diterima.

Baca juga:  Pokok-pokok Manhaj Tarjih Muhammadiyah No. 1-16

***

Poin utama:

Berikut ini beberapa poin utama yang bisa kita urai dari rumusan Manhaj Tarjih No. 16 di atas:

1. Mendahulukan makna zahir dalam bidang aqidah

– Dalam memahami nash yang berkaitan dengan aqidah, Majelis Tarjih mendahulukan makna zahir daripada takwil.

– Misalnya Ayat Kursi yang menjelaskan bahwa: Kursi Allah itu seluas langit dan bumi. Secara zahir, kursi adalah kursi. Bukan kekuasaan. Meskipun kursi itu bisa menunjukkan kekuasaan. Pemalingan makna kursi sebagai kekuasaan merupakan takwil.

– Misal yang lain. Sebuat hadits menyebutkan, bahwa: Allah Swt. menginjakkan kaki-Nya ke neraka. Secara zahir, hadits itu menyebut kata kaki, bukan kata yang lain. Bila Rasulullah Saw. menyebutkan kaki, maka kita tidak perlu mengartikan dengan kata yang lain.

– Kursi dan Kaki Allah tentu tidak sama dengan kursi dan kaki makhluk. Sebagaimana kaki kursi buatan manusia itu tentu tidak sama dengan kaki manusia yang merupakan buatan Allah Swt.

2. Kedudukan pendapat shahabat dalam bidang aqidah

– Majelis Tarjih tidak selalu menerima takwil sahabat dalam masalah aqidah.

– Pendapat sahabat dalam bidang aqidah secara khusus, dan bidang keislaman secara umum, adalah pantas untuk menjadi pertimbangan dalam memahami ayat dan hadits.

– Bila sahabat melakukan takwil dalam bidang aqidah, maka Majelis Tarjih tidak akan mengambilnya sama sekali.

***

Catatan:

– Pokok pikiran dalam nomor ini adalah kalimat pertama.

– Kalimat kedua adalah cabangnya. Sehingga bisa dihapus.

***

Usulan perubahan:

“Untuk memahami nash di bidang aqidah, Majelis Tarjih mendahulukan makna zahir daripada takwil. Dalam hal ini, takwil sahabat tidak harus diterima.”

Atau:

“Untuk memahami nash di bidang aqidah, Majelis Tarjih mendahulukan makna zahir daripada takwil.”

Baca juga:  Rekap Usulan Perubahan Pokok Manhaj Tarjih

***

Penutup

Dengan ini berakhirlah pembahasan serta usulan perubahan Pokok-pokok Manhaj Tarjih Muhammadiyah.

Allahu a’lam.

__________________

Bacaan:

– Artikel:

Manhaj Tarjih dan Metode Penetapan Hukum dalam Tarjih Muhammadiyah

Tags:

0 thoughts on “Manhaj Tarjih Muhammadiyah #16: Takwil dalam Bidang Aqidah

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.