Keputusan Hakim Tidak Merubah Hukum Yang Sebenarnya
Istilah dunia itu berasal dari bahasa Arab, yaitu dun-ya. Artinya rendah atau dekat. Sebagai isyarat, bahwa orang yang pikirannya sebatas di dunia berarti dia belum pinter. Pikirannya pendek dan rendah.
Demikian pula yang berkaitan dengan keadilan yang sangat didambakan oleh pihak-pihak...
Read More
Amalan Mahabbah Yang Halal Untuk Suami/Istri
Pendahuluan
Ini kisah sungguhan. Suatu hari seorang kawan baik mendekati saya dan menanyakan. Apakah saya punya amalan mahabbah.
Rupanya beliau sedang ada masalah dengan pasangannya. Lalu ingin menyelesaikan masalah tersebut. Dengan amalan mahabbah ini.
Bagi kita yang pernah hidup di pesantren tradisional. Pasti...
Read More
Qawa’id Fiqhiyah 19: Yang Asal Adalah Tidak Ada
الْأَصْلُ الْعَدَمُ
Al-ash-lu al-'a-dam.
Yang asal itu tidak ada.
Contoh:
1. Ada orang mati.
Tiba-tiba datang seorang ibu dan anaknya menuntut hak waris dari si mati.
Dalam hal ini, si ibu harus bisa menunjukkan bukti bahwa dia telah menikah dengan si mati, dan anak tersebut adalah...
Read More
Qawa’id Fiqhiyah 6: Tetapnya Sesuatu Pada Keadaan Yang Semula
الْأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ
Al-ash-lu ba-qaa-u maa-kaa-na 'a-laa maa kaa-na.
Yang jadi patokan adalah tetapnya sesuatu pada keadaan yang semula.
Maknanya:
Sesuatu yang belum terbukti berubah, maka dinyatakan tidak berubah. Sesuatu bisa berubah setelah adanya bukti perubahan.
***
Contoh:
1. Orang yang sudah berwudhu...
Read More
Al-‘Adatu Muhakkamah: Pengertian, Contoh Kasus, Dalil, dll.
اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
AL-'AA-DA-TU MU-HAK-KA-MAH
Adat Mempunyai Kekuatan Hukum
A. Pengertian Kaidah: al-'Adatu Muhakkamah
2. Secara istilah,
الأمر المتكرر من غير علاقة عقلية
B. Contoh Kaidah: al-'Adatu Muhakkamah
1. Kita biasa beli barang-barang di toko dengan cara mengambil sendiri. Lalu kita bawa semuanya ke depan kasir. Kasir langsung mengecek...
Read More
Qawa’id Fiqhiyah (1): AL-UMURU BI MAQASHIDIHA
اَلْاُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا
AL-U-MUU-RU BI MA-QAA-SHI-DI-HAA
Semua Urusan Itu Tergantung pada Niatnya
A. Makna Qawa'id Al-Umuru Bi Maqashidiha
Al-umur: jamak dari al-amr. Artinya: urusan, permasalahan, keadaan, pekerjaan.
Al-maqashid: jamak dari al-maqshad. Artinya: maksud, tujuan, niat, kehendak.
اَلْاُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا
"Semua urusan itu tergantung pada niatnya."
Baca Juga:
QAWA’ID FIQHIYAH: Pengertian, Contoh,...
Read More
Jarum Jam Kehidupan Ajaran Islam: Khusus Fiqih Dulu
Anda boleh setuju boleh tidak, karena ini hanya buah pemikiran. Bahwa ada bagian-bagian dari hukum Islam yang bersifat layaknya jarum detik, jarum menit dan jarum jam.
A. Gambaran Kasar
Berikut ini kami sampaikan gambaran kasar dari teori yang sedang kami bangun:
1. Jarum...
Read More
Apa Yang Harus Dilakukan Sebelum Harta Waris Dibagi?
Banyak kejadian, ketika seseorang meninggal dunia, anak-anaknya langsung berebut harta warisan. Apalagi bila sebelumnya bagian masing-masing sudah ditentukan. Anak pertama mendapat bagian rumah A, anak kedua memperoleh bagian rumah B, anak ketiga mendapat sawah, dan seterusnya.
Padahal sebenarnya ada hal-hal yang...
Read More
Mohon Dipertimbangkan, Syariat Adalah Jalan Bukan Tujuan
Hukum merupakan alat kontrol ketertiban hidup bermasyarakat. Hukum bukan tujuan.
Oleh karena itu, hukum bersifat dinamis. Bisa berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan perbedaan tempat.
Dengan demikian, hukum itu tidak statis apalagi stagnan.
Termasuk hukum Islam.
Baca pula: Revolusi Hukum dalam Islam: Perbudakan, Alat Tukar...
Read More
Hukum Rujuk Tanpa Ada Saksi, Apakah Itu Sah?
Aturan mengambil saksi untuk rujuk
Suatu saat ada seseorang yang merujuk isterinya tanpa kesaksian orang lain. Lalu hal itu ditanyakan kepada seorang shahabat, yaitu ‘Imran bin Hushain. Ia memberikan fatwa, bahwa perbuatan seperti itu telah melawan aturan Rasulullah Saw. Marilah kita...
Read More