SHOPPING CART

close

Tahun: 2019

  • Archive for 2019
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 12: Ridha Akan Sesuatu Ridha Akan Akibatnya

الرِّضَا بِالشَّيْءِ رِضَا بِمَا يَتَوَلَّدُ مِنْهُ Ar-ri-dhaa bis-syai-i ri-dhaa bi-maa ya-ta-wal-la-du min-hu. Ridha dengan sesuatu maka juga ridha terhadap konsekuensi dari sesuatu tersebut.   Contoh: 1. Ridha menjadi suami Seorang suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya sesuai dengan kemampuan. Seorang laki-laki yang sudah ridha untuk menikahi seorang...
Read More
Manajemen-Harta

Hukum Orangtua Membagi Harta Warisan Sebelum Meninggal

Pertanyaan: Dalam tradisi sebagian masyarakat di tanah air. Ada orangtua yang membagi harta warisan sebelum dia meninggal. Jadi selama orangtua masih hidup, dia telah membagi harta peninggalannya kepada anak-anak. Pada beberapa kasus, kadang seorang suami telah memberikan harta peninggalannya bagi istri dan anak-anaknya. Apa...
Read More
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 11: Hukum Sarana Sama dengan Hukum Tujuan

لِلْوَسَائِلِ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ Lil-wa-saa-i-li huk-mul-ma-qaa-shid. Hukum sarana sama dengan hukum tujuan.   Contoh: 1. Hukum memelihara babi untuk dijual ke warung makanan adalah haram. 2. Menyediakan tempat untuk berzina itu hukumnya haram. 3. Hukum menikah untuk mencuri harta suami adalah haram. 4. Menanam anggur untuk produksi khamer hukumnya...
Read More
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 10: Bila Yang Halal Bercampur dengan Yang Haram

إِذَا اِجْتَمَعَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ غُلِبَ الْحَرَامُ I-dzaa ij-ta-ma-'al-ha-laa-lu wal-ha-raa-mu ghu-libal-ha-raam. Bila yang halal dan yang haram bercampur, maka yang dimenangkan adalah yang haram.   Contoh: 1. Bila air tawar bercampur dengan khamer, maka minuman itu menjadi haram. 2. Bila istri Anda sedang tidur di kamar yang...
Read More
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 9: Mudharat Tidak Dihilangkan dengan Mudharat

الضَّرَرُ لَا يُزَالُ بِالضَّرَرِ Adh-dha-ra-ru laa yu-zaa-lu bidh-dha-rar. Mudharat itu tidak boleh dihilangkan dengan mudharat.   Contoh: 1. Kita tidak boleh menolong orang kelaparan dengan merampok orang lain yang juga kelaparan. 2. Orang yang kehausan tidak boleh minum racun. 3. Kita tidak boleh mengambil darah orang yang...
Read More
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 8: Menghindari Mafsadah Lebih Diutamakan

دَرْأُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَي جَلْبِ الْمَصَالِحِ Dar-ul-ma-faa-si-di mu-qad-da-mun 'a-laa jal-bil-ma-shaa-lih. Menghindari mafsadah itu lebih diutamakan daripada mendapatkan maslahah.   Contoh: 1. Dalam suatu perjalanan, memilih jalan pintas itu bisa menyingkat waktu. Namun bila jalan pintas itu justru akan mendatangkan bahaya, maka hendaknya kita memilih jalan...
Read More
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 7: Kondisi Dharurat Itu Menghalalkan Yang Haram

الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ Adh-dha-ruu-raa-tu tu-bii-hul-mad-zhuu-raat. Kondisi dharurat itu menghalalkan yang haram.   Contoh: 1. Makan bangkai itu haram, namun menjadi halal dalam keadaan dharurat. 2. Minum khamer itu haram, tapi menjadi halal dalam keadaan dharurat. 3. Berzina itu haram, tapi menjadi halal dalam keadaan dharurat. 4. Meninggalkan puasa...
Read More
tuntunan-shalat

Bolehkah Kita Membuat Bacaan Doa Sendiri dalam Shalat?

Ibadah itu artinya apa? Ibadah itu berasal dari bahasa Arab. Artinya: taat, patuh, tunduk, merendahkan diri.  Dari kata 'a-ba-da ya'-bu-du 'i-baa-dah 'u-buu-diy-yah.  Kalau secara istilah? Secara istilah ibadah artinya mendekatkan diri kepada Allah dengan cara mengerjakan apa-apa yang dicintai-Nya, baik berupa amalan batin, lisan...
Read More
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 6: Tetapnya Sesuatu Pada Keadaan Yang Semula

الْأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ Al-ash-lu ba-qaa-u maa-kaa-na 'a-laa maa kaa-na. Yang jadi patokan adalah tetapnya sesuatu pada keadaan yang semula.   Maknanya: Sesuatu yang belum terbukti berubah, maka dinyatakan tidak berubah. Sesuatu bisa berubah setelah adanya bukti perubahan. *** Contoh: 1. Orang yang sudah berwudhu...
Read More
kaidah-fiqih

Al-‘Adatu Muhakkamah: Pengertian, Contoh Kasus, Dalil, dll.

اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ AL-'AA-DA-TU MU-HAK-KA-MAH Adat Mempunyai Kekuatan Hukum   A. Pengertian Kaidah: al-'Adatu Muhakkamah   2. Secara istilah,   الأمر المتكرر من غير علاقة عقلية       B. Contoh Kaidah: al-'Adatu Muhakkamah 1. Kita biasa beli barang-barang di toko dengan cara mengambil sendiri. Lalu kita bawa semuanya ke depan kasir. Kasir langsung mengecek...
Read More