SHOPPING CART

close

Tag: fiqih

  • fiqih
tuntunan-thaharah

Mengusap Khuf: Pengertian, Fungsi, Waktu, Tata Cara

Pada umumnya, kita memakai khuf di waktu musim dingin. Pada puncak musim dingin, selain angin, air pun menjadi amat dingin. Setelah terkena air, telapak dan jari-jari kaki adalah bagian tubuh yang paling susah untuk dihangatkan kembali. Selama kaki kita kedinginan,...
Read More
tuntunan-thaharah

Inilah Beberapa Hal Yang Membatalkan Wudhu

Setelah kita berwudlu, maka kita dalam keadaan suci. Selama tidak ada sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan, tidak menyentuh wanita (bersetubuh), tidak menyentuh kemaluan, dan tidak tidur yang nyenyak dengan posisi miring. 1. Ada sesuatu yang keluar dari salah...
Read More
tuntunan-thaharah

Tata Cara Mandi Junub Yang Sempurna Berdasarkan Hadits

Tata cara mandi junub yang wajib adalah menyiramkan air ke seluruh permukaan tubuh, sehingga seluruh tubuh menjadi basah, dari ujung rambut hingga ujung kaki. Apabila kita mandi dengan cara tersebut, maka kita telah membersihkan diri dari hadats besar. Meskipun tata cara...
Read More
tuntunan-thaharah

Inilah Waktu Kita Boleh Tayamum Berdasarkan Hadits

Kita boleh bertayamum, apabila kita tidak mendapatkan air. Atau ada air, namun air itu hanya cukup untuk minum. Atau ada air, tapi kita tidak bisa menggunakannya, misalnya karena sakit atau khawatir akan menjadi sakit. 1. Karena tidak ada air Ketika tidak air,...
Read More
tanya-jawab

Apa Hukum Bikin Roti Ucapan Selamat Natal

Pertanyaan Assalamu'alaikum wr wb. Ngapunten, Ustadz... Ada teman yang punya bisnis produksi roti. Suatu saat dia memperoleh pesanan untuk membuat roti dengan tulisan natal. Pesanan roti diminta untuk dikasih tulisan: "SELAMAT NATAL". Bagaimana hukumnya ? Sembah nuwun. *** Jawaban Baik, Bapak... Memang masalah ini sangat sensitif. Di mana terdapat perbedaan pendapat...
Read More
kajian-hadits

Keputusan Hakim Tidak Merubah Hukum Yang Sebenarnya

Istilah dunia itu berasal dari bahasa Arab, yaitu dun-ya. Artinya rendah atau dekat. Sebagai isyarat, bahwa orang yang pikirannya sebatas di dunia berarti dia belum pinter. Pikirannya pendek dan rendah. Demikian pula yang berkaitan dengan keadilan yang sangat didambakan oleh pihak-pihak...
Read More
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 33: Kebutuhan Hajiyat Bisa Menjadi Dharuriyat

اَلْحَاجَةُ قَدْ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ Al-haa-ja-tu qad tan-zi-lu man-zi-la-tadh-dha-ruu-rah. Suatu kebutuhan yang bersifat hajiyat itu bisa menjadi kebutuhan dharuriyat.   Contoh: 1. Hukum duduk berhimpitan dengan lawan jenis yang bukan mahram itu hukumnya adalah haram. Namun kita diperbolehkan duduk berhimpitan dengan lawan jenis yang bukan...
Read More
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 32: Yang Wajib Lebih Utama daripada Yang Sunnah

الْفَرْضُ أَفْضَلُ مِنَ النَّفَلِ Al-far-dhu af-dha-lu mi-nan-na-fal. Yang wajib itu lebih utama daripada yang sunnah.   Contoh: 1. Shalat Shubuh Kesiangan Bila kita bangun kesiangan dan belum melaksanakan Shalat Shubuh. Maka yang lebih utama adalah kita melaksanakan qadha' Shalat Shubuh. Bukan melaksanakan Shalat Dhuha. 2. Hutang Puasa...
Read More
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 31: Mengutamakan Yang Lebih Manfaat

الْمُتَعَدِّي أَفْضَلُ مِنَ الْقَاصِرِ Al-mu-ta-'ad-dii af-dha-lu mi-nal-qaa-shir. Yang mendatangkan manfaat tambahan itu lebih mulia daripada yang biasa saja. Contoh: 1. Membantu orang yang kesusahan itu lebih utama daripada ibadah sunnah. Karena orang ibadah sunnah itu manfaatnya hanya untuk dirinya sendiri. Sedangkan membantu orang yang kesusahan...
Read More
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 30: Mengutamakan Orang Lain dalam Hal Ibadah

الْإِيْثَارُ بِالْقُرْبِ مَكْرُوْهٌ وَفِيْ غَيْرِهَا مَحْبُوْبٌ Al-ii-tsaa-ru bil-qur-bi mak-ruuhun wa fii ghai-ri-haa mah-buub. Mengutamakan orang lain dalam hal ibadah hukumnya adalah makruh, namun dalam hal selain ibadah adalah dianjurkan.   Contoh: 1. Memberikan shaf pertama kepada orang lain Bila ada kesempatan mengambil shaf pertama. Hendaknya kita...
Read More