SHOPPING CART

close

Bulan: September 2019

  • Archive for September 2019
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 20: Pengikut Tidak Mendahului Yang Diikuti

التَّابِعُ لَا يَتَقَدَّمُ عَلَي الْمَتْبُوْعِ At-taa-bi-'u laa ya-ta-qad-da-mu 'a-lal-mat-buu'. Yang mengikuti tidak boleh mendahului yang diikuti.   Contoh: 1. Makmum shalat tidak boleh mendahului gerakan maupun bacaan imam. 2. Kita tidak boleh menjual ataupun menyewakan barang yang belum sah menjadi milik kita. 3. Seorang laki-laki belum boleh...
Read More
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 19: Yang Asal Adalah Tidak Ada

الْأَصْلُ الْعَدَمُ Al-ash-lu al-'a-dam. Yang asal itu tidak ada.   Contoh: 1. Ada orang mati. Tiba-tiba datang seorang ibu dan anaknya menuntut hak waris dari si mati. Dalam hal ini, si ibu harus bisa menunjukkan bukti bahwa dia telah menikah dengan si mati, dan anak tersebut adalah...
Read More
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 18: Rukhshah Tidak Boleh Diambil dengan Syak

الرُّخَصُ لَا تُنَاطُ بِالشَّكِّ Ar-ru-kha-shu laa tu-naa-thu bis-syakk. Rukhshah tidak boleh diambil dalam keadaan syak.     Contoh: 1. Orang yang mau pergi safar boleh menjamak shalat. Namun bila syak apakah akan berangkat atau tidak, maka dia tidak boleh menjamak dahulu, sampai yakin atau hampir yakin...
Read More
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 17: Hukum Pengikut Sesuai dengan Yang Diikuti

التَّابِعُ تَابِعٌ At-taa-bi-'u taa-bi'. Pengikut itu hukumnya tetap sebagai pengikut yang selalu mengikuti.   Contoh: 1. Bila seseorang membeli seekor kambing, kemudian ternyata kambing itu sedang bunting, maka anak kambing tersebut juga ikut terbeli. Ia menjadi hak bagi orang yang beli. 2. Bila seseorang beli sebidang...
Read More
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 16: Hukum Dharurat Hanya Saat Dharurat

الضَّرُوْرَةُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا Adh-dha-ruu-ra-tu tu-qad-da-ru bi-qa-da-ri-haa. Keadaan dharurat hanya berlaku saat dharurat saja.   Contoh: 1. Orang boleh mengkonsumsi makanan haram sebatas dalam kondisi darurat. Ketika kondisi darurat telah berlalu, maka hukum makanan itu kembali menjadi haram baginya. 2. Mencuri hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat. Misalnya...
Read More
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 15: Rukhshah Berakhir dengan Berakhirnya Udzur

مَا جَازَ لِعُذْرٍ بَطَلَ بِزَوَالِهِ Maa jaa-za li-'udz-rin ba-tha-la bi-za-waa-lih. Apa yang diizinkan karena suatu udzur, maka izin itu berakhir dengan berakhirnya udzur tersebut.   Contoh: 1. Orang yang sedang sakit itu boleh bertayamum. Bila sudah sembuh, maka dia tidak boleh bertayamum lagi. 2. Orang yang...
Read More
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 14: Yang Tidak Wajib Bisa Menjadi Wajib Jika

مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ Maa laa ya-tim-mul-waa-ji-bu il-laa bi-hi fa-hu-wa waa-jib. Sesuatu yang menjadi syarat bagi sebuah kewajiban, maka hukumnya juga menjadi wajib.   Maksudnya: sesuatu yang asalnya tidak wajib bisa menjadi wajib, apabila ia menjadi syarat terlaksananya suatu kewajiban. Contoh: 1....
Read More
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 13: Rukhshah Tidak Boleh untuk Maksiat

الرُّخَصُ لَا تُنَاطُ بِالْمَعَاصِي Ar-ru-kha-shu laa tu-naa-thu bil-ma-'aa-shii. Rukhshah tidak boleh diambil untuk melaksanakan maksiat.   Contoh: 1. Orang yang dalam safar itu boleh menjamak shalat. Namun bila safarnya untuk maksiat (seperti: mencuri, merampok, atau berzina), maka dia tidak boleh menjamak shalat. 2. Orang yang dalam...
Read More
kaidah-fiqih

Qawa’id Fiqhiyah 12: Ridha Akan Sesuatu Ridha Akan Akibatnya

الرِّضَا بِالشَّيْءِ رِضَا بِمَا يَتَوَلَّدُ مِنْهُ Ar-ri-dhaa bis-syai-i ri-dhaa bi-maa ya-ta-wal-la-du min-hu. Ridha dengan sesuatu maka juga ridha terhadap konsekuensi dari sesuatu tersebut.   Contoh: 1. Ridha menjadi suami Seorang suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya sesuai dengan kemampuan. Seorang laki-laki yang sudah ridha untuk menikahi seorang...
Read More
Manajemen-Harta

Hukum Orangtua Membagi Harta Warisan Sebelum Meninggal

Pertanyaan: Dalam tradisi sebagian masyarakat di tanah air. Ada orangtua yang membagi harta warisan sebelum dia meninggal. Jadi selama orangtua masih hidup, dia telah membagi harta peninggalannya kepada anak-anak. Pada beberapa kasus, kadang seorang suami telah memberikan harta peninggalannya bagi istri dan anak-anaknya. Apa...
Read More